Senin, 02 November 2015

Makna Pasal 30 UUD 1945


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MAKNA PASAL 30 UUD 1945






Disusun Oleh :
Nama             : Arif Awaludin
NPM              : 10215986
Kelas              : 1EA09
Mata Kuliah   : Pendidikan Kewarganegaraan
Absen             : 5/1


FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “MAKNA PASAL 30 UUD 1945”. Dan juga tak lupa terimakasih kepada orang orang yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini serta H. Moesadin Malik, ir.,M.Si selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Makalah ini berisikan tentang informasi ”Hak dan Kewajiban warga Negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945” Yang diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang harus dilakukan warga Negara dan apa saja hak yang harus di terima olehnya.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin..

                                                                               Bogor, 28 September 2015


                                                                               Arif Awaludin


i



Daftar Isi

Kata Pengantar………………………………………………………………. i
Daftar Isi…………………………………………………………………….. ii
BAB I
A. Pendahuluan
           1.1 Latar Belakang…………………………………….……………           1
           1.2 Tujuan………………………………………………………...…  1
           1.3 Rumusan Masalah………………………………………………  2
BAB II
B. Pembahasan
           2.1 Pengertian hak, kewajiban dan warga negara………………….. 3
           2.2 Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30……………….. 4
           2.3 Pengertian Bela Negara…………………………………………  6
           2.4 Landasan Hukum Bela Negara…………………………………  9
BAB III
C. Penutup
           3.1 Kesimpulan………………………………………………………..       14
           3.2 Saran…………………………………………………………........       14
D. Daftar Pustaka…………………………………………………………...…      15



ii



BAB I

A.   PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang Masalah
Makna yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 adalah Bela Negara.       Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dankeadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengankemampuan kalian masing-masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajibansebagai warga negara.Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalammewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya
1.2           Tujuan
·        Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
·        Untuk memberikan penjabaran mengenai Pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara. Agar para pembaca tahu pentingnya bela negara.
1.3           Rumusan Masalah
·       Pengertian Hak,Kewajiban Dan Warga Negara
·       Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945
·       Pengertian Bela Negara
·       Landasan hukum tentang bela negara
1



BAB II

B.   PEMBAHASAN
2.1  Pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
      Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.
a.   Hak merupakan segala sesuatu yang harus dan mutlak di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
Macam-macam hak:
·        Hak Legal dan Hak Moral
·        Hak Positif dan hak Negatif
·        Hak Individual dan Hak Sosial
·        Hak Umum dan Hak Khusus
Contohnya adalah:
·        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
·        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;;
·        Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing masing.


2



b.  Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Contohnya adalah:
·        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjnjung tinggi dasar negara. Hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Serta dijalankan dengan sebaik baiknya
·        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
·        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

c.   Warga Negara yaitu orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.









3



2.2  Hak dan Kewajiban Dalam Pasal 30 UUD 1945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 :
1.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3.     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.

5.     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahann dan keamanan diatur dengan undang-undang.

4



Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll

Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.


5
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :

1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.





6
2.3  Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

        Unsur Dasar Bela Negara
1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.Memiliki kemampuan awal bela negara

        Contoh-Contoh Bela Negara :
1.Melestarikan budaya
2.Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.Taat akan hukum dan aturan-aturan negara


7



2.4  Landasan Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.     Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih




8
BAB III

C.   PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Baik Aparat kepolisian, TNI ataupun hanya sekedar warga negara biasa. Dalam upaya bela negara kita bisa melakukan nya dengan hal hal kecil di lingkungan keluarga,sekolah ataupun masyarakat dan negara. Contohnya menciptakan keluarga yang sadar akan hukum, menjadi siswa yang berprestasi, menciptakan suasana rukun antar tetangga,taat membayar pajak atau bahkan mengabdi pada negara seperti menjadi TNI atau Polisi. Dan yang terpenting adalah memiliki rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan rasa memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.2  Saran
Lakukan aksi bela negara dengan hal hal kecil dan sesuai dengan kemampuan yang kalian miliki . yang terpenting jangan mudah terpengaruh oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan perpecahan di negara kita .ingatlah pesan soekarno “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”





9

Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar