MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKNA PASAL 30 UUD 1945
Disusun Oleh :
Nama : Arif Awaludin
NPM : 10215986
Kelas : 1EA09
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Absen : 5/1
FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul “MAKNA PASAL 30 UUD 1945”. Dan juga tak lupa terimakasih kepada orang
orang yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini serta H. Moesadin
Malik, ir.,M.Si selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini berisikan tentang informasi ”Hak dan Kewajiban warga Negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945” Yang diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang harus dilakukan warga Negara dan apa saja hak yang harus di terima olehnya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin..
Makalah ini berisikan tentang informasi ”Hak dan Kewajiban warga Negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945” Yang diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang harus dilakukan warga Negara dan apa saja hak yang harus di terima olehnya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin..
Bogor,
28 September 2015
Arif
Awaludin
i
Daftar Isi
Kata
Pengantar………………………………………………………………. i
Daftar
Isi…………………………………………………………………….. ii
BAB I
A.
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang…………………………………….…………… 1
1.2 Tujuan………………………………………………………...… 1
1.3 Rumusan Masalah……………………………………………… 2
BAB
II
B. Pembahasan
2.1 Pengertian hak, kewajiban dan
warga negara………………….. 3
2.2 Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Pasal 30……………….. 4
2.3 Pengertian Bela
Negara………………………………………… 6
2.4 Landasan Hukum Bela
Negara………………………………… 9
BAB III
C. Penutup
3.1 Kesimpulan……………………………………………………….. 14
3.2
Saran…………………………………………………………........ 14
D.
Daftar Pustaka…………………………………………………………...… 15
ii
BAB I
A. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Makna yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 adalah
Bela Negara. Bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta
kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan
warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan
negara.Kemampuan ini sangat penting agar Negara KesatuanRepublik Indonesia
(NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dankeadilan
sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai
dengankemampuan kalian masing-masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan
kewajibansebagai warga negara.Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI
dalammewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya
1.2
Tujuan
·
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila
·
Untuk memberikan penjabaran mengenai Pasal
30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara. Agar
para pembaca tahu pentingnya bela negara.
1.3
Rumusan
Masalah
· Pengertian
Hak,Kewajiban Dan Warga Negara
· Hak
dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945
· Pengertian
Bela Negara
· Landasan
hukum tentang bela negara
1
BAB II
B. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hak, kewajiban, dan warga negara
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut
sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik
kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak
dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih
lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan
menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.
a. Hak merupakan segala sesuatu yang harus
dan mutlak di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan
sebelum lahir dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.
Macam-macam hak:
·
Hak Legal dan Hak Moral
·
Hak Positif dan hak Negatif
·
Hak Individual dan Hak Sosial
·
Hak Umum dan Hak Khusus
Contohnya adalah:
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum;
·
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;;
·
Setiap warga negara berhak untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing masing.
2
b. Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab
Contohnya adalah:
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjnjung tinggi dasar negara. Hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Serta
dijalankan dengan sebaik baiknya
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia
dari serangan musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
c. Warga Negara yaitu orang-orang yang secara
resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu
unsur negara. Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara
yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang
tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
3
2.2 Hak dan Kewajiban Dalam Pasal 30 UUD 1945
Di tegaskan bahwa tiap
– tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 :
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 :
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2. Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
3. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta
menegakan hukum.
5. Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait
dengan pertahann dan keamanan diatur dengan undang-undang.
4
Dari
pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang
baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Membela Negara tidak
dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll
Sebagai
warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan
gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
5
Beberapa
jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
6
2.3 Pengertian Bela Negara
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara
dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas,
dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
1.Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa
& bernegara
4.Rela berkorban untuk
bangsa & negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.Melestarikan budaya
2.Belajar dengan rajin
bagi para pelajar
3.Taat akan hukum dan
aturan-aturan negara
7
2.4 Landasan
Hukum Bela Negara
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan
pasal 27 ayat 3.
8
BAB III
C. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia. Baik Aparat
kepolisian, TNI ataupun hanya sekedar warga negara biasa. Dalam upaya bela
negara kita bisa melakukan nya dengan hal hal kecil di lingkungan
keluarga,sekolah ataupun masyarakat dan negara. Contohnya menciptakan keluarga
yang sadar akan hukum, menjadi siswa yang berprestasi, menciptakan suasana
rukun antar tetangga,taat membayar pajak atau bahkan mengabdi pada negara
seperti menjadi TNI atau Polisi. Dan yang terpenting adalah memiliki rasa cinta
tanah air, rasa menghormati dan rasa memiliki Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.2 Saran
Lakukan aksi bela negara dengan hal hal kecil dan
sesuai dengan kemampuan yang kalian miliki . yang terpenting jangan mudah
terpengaruh oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan
perpecahan di negara kita .ingatlah pesan soekarno “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi
perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”
9
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar